Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan orang di wilayah provinsi tersebut. Penandatanganan yang berlangsung di kantor Polda Banten, Serang, menandai langkah konkret dalam mempererat kerja sama lintas lembaga.
Melalui kesepakatan ini, kedua pihak berkomitmen melakukan koordinasi intensif dalam beberapa bidang utama, antara lain:
- Pertukaran data intelijen terkait jaringan perdagangan manusia.
- Pelaksanaan operasi gabungan untuk penyelidikan dan penangkapan pelaku.
- Penyuluhan dan edukasi publik mengenai bahaya perdagangan orang, khususnya kepada calon migran pekerja.
- Penyediaan layanan perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, termasuk bantuan hukum dan psikologis.
- Pelatihan aparat Polda Banten dan staf BP3MI dalam teknik investigasi modern dan penanganan korban.
Ketua Ditreskrimum Polda Banten menegaskan bahwa sinergi ini diharapkan dapat menutup celah yang sering dimanfaatkan para sindikat perdagangan manusia, sementara Kepala BP3MI Banten menambahkan pentingnya peran lembaga perlindungan migran dalam mengidentifikasi potensi risiko sebelum warga berangkat ke luar negeri.
Selain itu, kedua institusi akan membentuk tim koordinasi khusus yang akan bertemu secara periodik untuk mengevaluasi hasil operasional, menyesuaikan strategi, serta memastikan keberlanjutan program pencegahan. Diharapkan langkah ini tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memberikan rasa aman bagi tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri.




