Polisi Periksa Lima Siswi SMP di Gowa Terkait Video Perundungan Viral
Polisi Periksa Lima Siswi SMP di Gowa Terkait Video Perundungan Viral

Polisi Periksa Lima Siswi SMP di Gowa Terkait Video Perundungan Viral

Frankenstein45.Com – 20 Mei 2026 | Polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa melaporkan telah memeriksa lima siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) setelah sebuah video perundungan menyebar luas di media sosial.

Video berdurasi kurang lebih 30 detik tersebut menampilkan aksi perundungan verbal dan fisik terhadap seorang siswa lain di lingkungan sekolah. Rekaman itu kemudian diunggah ke platform media sosial dan menjadi viral, memicu kecaman publik serta menimbulkan kekhawatiran akan keamanan anak di sekolah.

Berikut rangkaian langkah yang diambil oleh penyidik:

  • Mengidentifikasi dan menahan lima siswi yang terlihat dalam video.
  • Mengumpulkan keterangan saksi, termasuk guru dan teman sekelas.
  • Mengamankan rekaman asli serta bukti digital lain yang terkait.
  • Menjalin koordinasi dengan pihak sekolah untuk menilai dampak psikologis korban.
  • Menyusun laporan awal untuk diajukan kepada Kejaksaan Negeri Makassar.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan tergolong pelanggaran Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti, para pelaku dapat dikenai sanksi pidana mulai dari kurungan hingga penjara, tergantung pada tingkat keparahan perbuatan.

Pihak sekolah Gowa menyatakan komitmen untuk meningkatkan program anti‑bullying dan melakukan pembinaan karakter bagi seluruh siswa. Sementara itu, orang tua dan masyarakat diminta untuk tetap waspada serta melaporkan setiap indikasi perundungan yang terjadi.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur, dan para korban akan mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum selama proses penyelidikan.