Polisi Selidiki Tas Berisi Tramadol dan Obat Keras Lainnya Ditemukan di Jawa Timur
Polisi Selidiki Tas Berisi Tramadol dan Obat Keras Lainnya Ditemukan di Jawa Timur

Polisi Selidiki Tas Berisi Tramadol dan Obat Keras Lainnya Ditemukan di Jawa Timur

Frankenstein45.Com – 28 Mei 2026 | Polisi di Provinsi Jawa Timur tengah melakukan penyelidikan atas penemuan sebuah tas berisi obat keras jenis tramadol serta zat-zat berbahaya lainnya. Tas tersebut ditemukan secara tidak sengaja oleh petugas pada sebuah titik pemeriksaan rutin di sebuah wilayah perkotaan pada hari Senin, 27 Mei 2026.

Setelah penemuan, petugas segera mengamankan barang bukti dan mengirimnya ke laboratorium forensik untuk analisis lebih lanjut. Hasil awal menunjukkan bahwa selain tramadol, terdapat beberapa jenis obat psikotropika yang termasuk dalam daftar narkotika berbahaya menurut Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Juru bicara Polri, Kombes Polisi Yulianto, menjelaskan bahwa penyelidikan akan difokuskan pada tiga hal utama:

  • Mengidentifikasi sumber dan jaringan distribusi barang bukti tersebut.
  • Menelusuri jejak transaksi yang mungkin terkait dengan penjualan atau peredaran obat ilegal.
  • Mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan.

Polisi juga menegaskan bahwa pemilik atau pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menambah deretan penyitaan narkotika di Jawa Timur pada tahun 2026, dimana Polri melaporkan bahwa sejak Januari hingga Mei 2026 telah berhasil menyita lebih dari 1.200 kilogram narkotika, termasuk tramadol, sabu, dan ganja.

Warga diharapkan untuk melaporkan temuan serupa kepada pihak berwajib guna memperkuat upaya pemberantasan narkotika di daerah tersebut.