Frankenstein45.Com – 18 Juni 2026 | Tim Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polri Riau) berhasil menangkap seorang pria yang dikenal dengan julukan “Rayap Besi” karena kebiasaannya merusak fasilitas publik di Kota Batam. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 16 Juni 2026, setelah penyelidikan intensif selama beberapa minggu.
- Lampu jalan di Jalan Sultan Iskandar Muda
- Papan reklame digital di kawasan Nagoya
- Alat parkir otomatis di Mall Batam City Square
Polisi mengungkapkan bahwa modus operandi “Rayap Besi” melibatkan pembongkaran komponen logam secara paksa, kemudian menjualnya ke pasar gelap. Kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan benda dan Pasal 378 tentang pencurian. Selanjutnya, kasus ini akan diproses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Batam.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan tindakan serupa. Warga diminta untuk tidak menunda melaporkan kerusakan fasilitas publik dan memberikan informasi yang dapat membantu penyelidikan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak yang berniat merusak infrastruktur publik, serta menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.




