Polri Tetapkan Founder PT DSI sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun
Polri Tetapkan Founder PT DSI sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Polri Tetapkan Founder PT DSI sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Frankenstein45.Com – 11 Juni 2026 | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Founder sekaligus Advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), bernama FH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud yang diperkirakan merugikan publik sebesar Rp2,4 triliun.

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan intensif yang dimulai pada akhir 2023 setelah munculnya sejumlah laporan masyarakat tentang praktik investasi yang tidak transparan dan janji keuntungan tinggi dari PT DSI. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan bukti-bukti indikatif berupa dokumen transaksi, rekaman percakapan, serta data keuangan yang menunjukkan adanya penggelapan dana investor.

Berikut adalah rangkuman temuan utama penyidik:

  • Jumlah kerugian yang dialami investor diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
  • FH selaku Founder dan Advisor diduga berperan dalam menyusun skema penawaran investasi yang tidak sesuai dengan regulasi.
  • Beberapa rekening bank milik PT DSI dan pihak terkait digunakan untuk menyalurkan dana yang kemudian dialihkan ke akun pribadi.
  • Para korban melaporkan kehilangan dana setelah menanamkan modal pada produk “Dana Syariah” yang dijanjikan memberikan imbal hasil tinggi secara konsisten.

Setelah penetapan tersangka, FH akan dimintai keterangan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan, serta menekankan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan, dan masyarakat untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Polri juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dana di PT DSI untuk melaporkan secara resmi melalui kanal pengaduan Polri atau OJK, guna mempermudah proses pemulihan dana dan penyidikan lanjutan.