Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam upacara resmi di Istana Negara pada Senin (tanggal), menyerahkan penandatanganan Perpres Nomor … tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah ke Terorisme kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prabowo Subianto. Perpres ini mencakup periode 2026‑2029 dan dirancang untuk memperkuat sinergi lintas sektoral dalam menghadapi ancaman ekstremisme.
Beberapa poin utama yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain:
- Penguatan koordinasi antara aparat keamanan, lembaga intelijen, dan pemerintah daerah.
- Pembentukan tim gabungan yang melibatkan kementerian pendidikan, agama, sosial, serta lembaga pemasyarakatan untuk melakukan deteksi dini dan deradikalisasi.
- Pemberlakuan program edukasi anti‑ekstremisme di sekolah dan universitas.
- Peningkatan kapasitas teknis bagi aparat dalam pemantauan daring dan penyebaran propaganda berbahaya.
- Penegakan sanksi administratif dan pidana bagi individu atau kelompok yang terbukti menyebarkan ideologi terorisme.
Perpres ini juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat sipil, organisasi keagamaan, serta media dalam mengidentifikasi tanda‑tanda radikalisme. Pemerintah berkomitmen menyediakan dana khusus sebesar Rp … miliar untuk program deradikalisasi dan rehabilitasi narapidana terorisme selama empat tahun ke depan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menurunkan angka kejadian terorisme secara signifikan, meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, serta menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang menolak segala bentuk ekstremisme.




