Program MBG Disebut Pelanggaran HAM, Pigai Beri Jawaban Tegas
Program MBG Disebut Pelanggaran HAM, Pigai Beri Jawaban Tegas

Program MBG Disebut Pelanggaran HAM, Pigai Beri Jawaban Tegas

Frankenstein45.Com – 16 Juni 2026 | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Pigai) menanggapi kritik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut Program Mahasiswa Berprestasi Ganda (MBG) sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, Pigai menegaskan bahwa program tersebut dirancang untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesejahteraan bagi generasi muda Indonesia, serta tidak melanggar prinsip-prinsip HAM.

Pigai menjelaskan bahwa MBG berfokus pada tiga hak dasar: hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan layak, dan hak atas perlindungan sosial. Program ini memberikan beasiswa, pelatihan kejuruan, serta fasilitas pendukung bagi mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu. Menurutnya, hal ini sejalan dengan agenda pembangunan nasional dan berkontribusi pada pengentasan kemiskinan.

Berikut poin-poin utama yang disampaikan Pigai:

  • MBG tidak memaksa peserta untuk mengikuti jalur tertentu; pilihan tetap bersifat sukarela.
  • Seleksi dilakukan secara transparan dengan melibatkan lembaga independen.
  • Program memberikan bantuan finansial dan non‑finansial tanpa menimbulkan diskriminasi.
  • Evaluasi rutin dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar HAM internasional.

Komnas HAM, di sisi lain, menyoroti potensi risiko diskriminasi terhadap kelompok yang tidak terdaftar dalam program, serta menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang lebih kuat. Namun, Pigai menolak tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa semua kebijakan pemerintah sudah melalui analisis dampak hak asasi manusia sebelum pelaksanaan.

Dalam penutup, Pigai mengajak semua pihak, termasuk lembaga hak asasi manusia, untuk bersama‑sama memantau pelaksanaan MBG dan memastikan bahwa program tersebut benar‑benar memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa menimbulkan pelanggaran hak.