Puslabfor Temukan Cairan Mudah Terbakar dalam Kebakaran yang Tewaskan Satu Keluarga
Puslabfor Temukan Cairan Mudah Terbakar dalam Kebakaran yang Tewaskan Satu Keluarga

Puslabfor Temukan Cairan Mudah Terbakar dalam Kebakaran yang Tewaskan Satu Keluarga

Frankenstein45.Com – 18 April 2026 | Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) bersama Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penyebab kebakaran yang menewaskan satu keluarga di kawasan Metro pada akhir pekan lalu. Berdasarkan hasil analisis forensik, api dipicu oleh cairan pengencer cat, yakni thinner, yang bersifat sangat mudah terbakar.

Investigasi dimulai setelah pemadaman berhasil dilakukan, namun korban sudah tidak selamat. Tim forensik mengumpulkan sampel cairan yang ditemukan di lokasi, kemudian melakukan uji laboratorium untuk mengidentifikasi komposisinya. Hasil uji menunjukkan konsentrasi pelarut organik yang tinggi, khas pada thinner atau pelarut cat.

Polisi menyatakan bahwa penyebab kebakaran bukan karena faktor listrik atau kebocoran gas, melainkan karena penggunaan cairan pengencer yang tidak disimpan dengan aman. Menurut pernyataan dari Kapolres Metro Jakarta Barat, pemilik rumah diketahui menggunakan thinner untuk keperluan pengecatan tanpa memperhatikan prosedur penyimpanan yang layak.

  • Thinner memiliki titik nyala rendah, sehingga mudah menyulut api ketika bersentuhan dengan sumber panas.
  • Penyimpanan yang tidak terkontrol meningkatkan risiko kebocoran dan percikan cairan.
  • Penggunaan di area terbuka atau dekat sumber listrik harus dihindari.

Puslabfor menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai bahaya bahan kimia rumah tangga. Mereka menyarankan agar warga menyimpan cairan mudah terbakar di tempat yang sejuk, jauh dari sumber panas, serta menutup rapat wadah setelah digunakan.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi banyak orang bahwa bahan kimia sehari-hari dapat berpotensi memicu bencana bila tidak dikelola dengan benar. Pihak berwenang berharap agar regulasi penyimpanan bahan berbahaya di lingkungan rumah tangga semakin diperketat.