Ribuan Buruh Indomaret Guncang PIK: Tolak Penghapusan Upah Lembur di Hari Libur Nasional!
Ribuan Buruh Indomaret Guncang PIK: Tolak Penghapusan Upah Lembur di Hari Libur Nasional!

Ribuan Buruh Indomaret Guncang PIK: Tolak Penghapusan Upah Lembur di Hari Libur Nasional!

Frankenstein45.Com – 27 Mei 2026 | Jakarta, 26 Mei 2026 – Pada Selasa pagi, lebih dari seribu pekerja yang tergabung dalam serikat buruh PT Indomarco Prismatama (Indomaret) menggelar aksi demonstrasi di depan Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Aksi ini menandai puncak ketegangan antara manajemen ritel terbesar di Indonesia dan karyawan yang menolak kebijakan baru perusahaan tentang upah lembur pada hari libur nasional.

Latihan Aksi dan Latar Belakang

Para demonstran datang dari berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Bogor, Tangerang, Banten, hingga Purwakarta. Gerakan massa dipimpin oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Menurut pengurus informasi FSPMI, Agung, perkiraan kehadiran mencapai antara 1.000 hingga 1.500 orang. Setelah orasi di lokasi, massa berpindah menuju gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melakukan perundingan langsung dengan perwakilan perusahaan.

Enam Poin Tuntutan Utama

  • Tolak penghapusan upah lembur pada hari libur nasional.
  • Hentikan segala bentuk intimidasi dan pemaksaan terhadap pekerja.
  • Lawan praktik union busting dan intervensi serikat pekerja.
  • Hentikan PHK ilegal yang disamarkan sebagai pengunduran diri.
  • Tolak peraturan perusahaan yang merugikan pekerja.
  • Segera bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang adil dan bermartabat.

Suara Pekerja di Lapangan

Winda Ayu Kisnanti, karyawan Indomaret cabang Tangerang 1, mengungkapkan bahwa selama enam tahun bekerja, ia selalu menerima upah lembur pada hari libur. “Bulan Mei ini tidak dibayar. Lembur diganti libur, padahal upah lembur sangat penting bagi kebutuhan keluarga,” ujarnya dengan nada kecewa.

Christopher, karyawan dari cabang Bogor 2, menambahkan bahwa ini adalah kali pertama ia merasakan perubahan sistem lembur. “Baru kali ini terjadi, dan kami merasa dirugikan,” katanya.

Ahmad Saifudin, perwakilan pekerja dari cabang Tangerang 2, menegaskan bahwa regulasi pemerintah mewajibkan pembayaran upah lembur pada tanggal merah. “Perusahaan harus membayar, bukan mengganti dengan hari libur,” tegasnya.

Respons Manajemen dan Mediasi Kemnaker

Setelah aksi, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar mediasi antara perwakilan buruh dan manajemen Indomaret. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyatakan bahwa pertemuan menghasilkan beberapa kesepakatan konkret:

  1. Pendataan ulang kesediaan pekerja untuk bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026.
  2. Tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan intimidasi.
  3. Proses verifikasi keanggotaan serikat untuk mempercepat pembentukan PKB.
  4. Tanpa tindakan disiplin terhadap pekerja yang ikut aksi pada 26 Mei, serta pembayaran upah mereka.
  5. Pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026.

Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama, Andreas Djajaputra, menegaskan komitmen perusahaan untuk meninjau kembali kebijakan lembur dan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat aksi buruh.

Gondo Sudjoni, Customer Relationship Management Executive Director, menyampaikan bahwa perusahaan tidak sepenuhnya menghapus upah lembur. “Ada yang diganti hari libur, ada juga yang masih dibayarkan, tergantung kesepakatan,” ujarnya, menambahkan bahwa diskusi masih berlanjut di Kemenaker.

Implikasi Terhadap Hari Buruh Nasional

Aksi ini bertepatan dengan momentum Hari Buruh Nasional, yang jatuh pada 1 Mei. Demonstrasi menyoroti bahwa hak-hak pekerja, khususnya terkait upah lembur, masih menjadi isu sensitif di tengah dinamika ekonomi nasional. Para pengamat menilai bahwa keberhasilan mediasi ini dapat menjadi referensi bagi perusahaan lain yang menghadapi tuntutan serupa.

Secara keseluruhan, aksi di PIK menunjukkan kekuatan kolektif serikat pekerja dalam menuntut keadilan. Meski belum ada keputusan final tentang kebijakan lembur, langkah mediasi yang diinisiasi Kemenaker memberikan harapan bahwa solusi yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak akan tercapai.

Dengan tekanan publik yang terus meningkat, Indomaret diperkirakan akan memperjelas kebijakan internalnya dalam waktu dekat, sementara serikat pekerja bertekad untuk terus mengawal hak-hak buruh, terutama pada momen penting seperti Hari Buruh Nasional.