Frankenstein45.Com – 22 Juni 2026 | Roy Suryo dan Tifa, dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, baru saja meninggalkan Rumah Sakit (RS) Polri setelah menjalani pemeriksaan medis. Sesaat setelah keluar, keduanya langsung dibawa ke kantor Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari penyebaran materi yang menuduh bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia tidak sah. Penyelidikan menemukan bahwa Roy Suryo dan Tifa adalah pihak yang menyiarkan tuduhan tersebut melalui media sosial, sehingga menimbulkan potensi pencemaran nama baik.
- Pasal yang dikenakan: Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menyesatkan.
- Pasal tambahan: Pasal 310 KUHP tentang fitnah.
- Status saat ini: Kedua tersangka berada dalam tahanan polisi di Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. Mereka menambahkan bahwa segala langkah selanjutnya, termasuk pemeriksaan lanjutan dan penetapan status hukum, akan diputuskan oleh jaksa penuntut.
Kasus ini menambah deretan kontroversi seputar penggunaan media sosial untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang menyangkut figur publik. Pengamat mengingatkan pentingnya verifikasi fakta sebelum mempublikasikan tuduhan yang dapat merusak reputasi seseorang.




