Frankenstein45.Com – 02 Juli 2026 |
Pakar telematika Roy Suryo menunjukkan senyum optimistis karena yakin permohonan praperadilannya akan dikabulkan hakim tunggal. Keyakinan ini muncul setelah ia mendengarkan keterangan ahli hukum pidana Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Menurutnya, keterangan ahli tersebut memperkuat dalil bahwa penangkapan dirinya tidak sesuai prosedur yang benar, sehingga penangkapan tersebut dianggap cacat formil.
Baca juga:
Baca juga:




