Frankenstein45.Com – 27 April 2026 | Kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren kembali mengemuka setelah seorang santri berusia 16 tahun, Mustakim, menjadi korban penganiayaan brutal di Ponpes Darul Ulum Amiral, Takalar, Sulawesi Selatan. Insiden yang melibatkan sesama santri sekaligus seorang ustaz mengundang kecaman publik dan menambah daftar panjang tuduhan bullying serta penyalahgunaan otoritas di lembaga pendidikan agama.
Kronologi Kejadian
Pada malam hari, Mustakim menegur temannya yang berinisial I terkait jadwal piket kebersihan kelas. Peneguran tersebut memicu kemarahan I yang menolak perintah tersebut. Konflik verbal berkembang menjadi ancaman, dan I bersama rekannya yang berinisial L merencanakan tindakan balas dendam. Saat santri berada di kamar asrama berkapasitas delapan orang, I memerintahkan L untuk memukul Mustakim. Akibatnya, korban berusaha melarikan diri ke lantai satu dan keluar dari area pesantren.
Di luar, Mustakim bertemu seorang warga yang lewat. Warga tersebut mencoba memberikan bantuan, namun setelah berinteraksi dengan ustaz AH, warga itu malah diusir. Ustaz AH kemudian membawa Mustakim kembali ke dalam pesantren dan, bukannya melindungi, ikut melakukan penganiayaan. Mustakim dilaporkan dipukuli, dibanting, diinjak‑injak, hingga ditampar‑tampar kepala bagian belakang kiri.
Reaksi Keluarga dan Pihak Berwenang
Kakak korban, Ridwan, serta ibunya, Suhartini, mengungkapkan keheranan atas penjelasan pihak pesantren yang menyatakan korban mengalami kerasukan. Keluarga akhirnya menjemput Mustakim pada malam kejadian dan membawanya pulang. Pada keesokan harinya, ketika keluarga kembali ke pesantren untuk menjemput barang‑barang korban, I kembali menyerang, menyebabkan hidung korban berdarah dan mata lebam.
Keluarga melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan pada 18 Desember 2025, kemudian diserahkan ke Polres Takalar. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi tiga pelaku utama: dua santri (I dan L) serta ustaz AH.
Upaya Mediasi dan Tuntutan Ganti Rugi
Pihak pesantren berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pada 10 April 2026, Polres Takalar memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban, pihak pesantren, dan pelaku. Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyampaikan total biaya pengobatan yang telah dikeluarkan mencapai Rp 30 juta.
Namun, tiga hari kemudian, pada 13 April 2026, pihak pesantren mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak sanggup membayar biaya pengobatan. Pernyataan ini memicu kekecewaan mendalam di pihak keluarga yang menuntut pertanggungjawaban baik secara hukum maupun moral.
Implikasi dan Tindakan Lanjutan
Kasus ini menyoroti lemahnya mekanisme perlindungan santri di lingkungan pesantren, terutama ketika otoritas keagamaan terlibat dalam aksi kekerasan. Pihak berwenang di tingkat provinsi diharapkan memperketat pengawasan serta meninjau kembali regulasi internal pesantren agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, organisasi hak asasi manusia dan lembaga pendidikan agama mengajukan rekomendasi agar setiap laporan bullying dan penganiayaan di pesantren diproses secara transparan, dengan melibatkan tim independen untuk verifikasi fakta. Penguatan pelatihan etika bagi para ustaz dan pendidik pesantren juga menjadi prioritas, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kasus Mustakim menjadi peringatan keras bahwa penegakan disiplin di lingkungan pendidikan agama tidak boleh mengorbankan hak asasi santri. Keluarga korban menegaskan komitmen untuk menuntut keadilan, baik melalui jalur hukum maupun melalui advokasi publik, demi memastikan tidak ada lagi santri yang menjadi korban kekerasan serupa.







