Frankenstein45.Com – 25 Mei 2026 | Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muslim (DPP IKM) menyatakan kesiapannya melaporkan mantan Gubernur Sumatera Barat, Abdul Halim—yang populer dengan sebutan “Abu Janda”—ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Selasa mendatang. Langkah itu diambil setelah Abu Janda menuding Sumatra Barat sebagai daerah “barbar” serta mengeluarkan pernyataan yang dianggap mengandung unsur Kristen‑fobia.
Berikut kronologi singkat peristiwa tersebut:
- 24 April 2024: Abu Janda menuturkan dalam sebuah wawancara bahwa Sumatera Barat “berkembang secara lambat” dan menyebutnya “daerah barbar”.
- 30 April 2024: Dalam rapat internal DPP IKM, anggota menilai pernyataan itu melanggar nilai toleransi beragama yang dijunjung oleh organisasi.
- 2 Mei 2024: Abu Janda menambahkan komentar yang menyiratkan ketidaksukaan terhadap umat Kristen, memicu protes massal di Padang.
- 23 Mei 2024: DPP IKM mengeluarkan surat resmi kepada Mabes Polri berisi tuntutan penyelidikan dan pemanggilan saksi.
Reaksi masyarakat Minang beragam. Sebagian besar warga menilai pernyataan Abu Janda sebagai penghinaan terhadap identitas budaya dan agama setempat, sementara kelompok lain menyerukan dialog damai tanpa melibatkan proses hukum. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) hak asasi manusia di Sumatera Barat juga menyiapkan dokumen pendukung untuk membantu penyelidikan.
Secara hukum, Indonesia memiliki Undang‑Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penanggulangan Tindak Pidana Kebencian (PPK) yang melarang penyebaran ujaran kebencian berbasis agama maupun etnis. Jika penyelidikan menemukan bukti bahwa pernyataan Abu Janda melanggar ketentuan tersebut, ia berpotensi dikenai sanksi pidana berupa denda atau penjara.
DPP IKM berharap Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan ini dengan cepat, mengingat sensitivitas isu agama di wilayah tersebut. Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus mempromosikan nilai‑nilai Islam yang inklusif serta menolak segala bentuk diskriminasi.







