Seminggu Jelang Putusan, Ibam Perbanyak Tahajud Harapkan Bebas dari Kasus Chromebook
Seminggu Jelang Putusan, Ibam Perbanyak Tahajud Harapkan Bebas dari Kasus Chromebook

Seminggu Jelang Putusan, Ibam Perbanyak Tahajud Harapkan Bebas dari Kasus Chromebook

Frankenstein45.Com – 06 Mei 2026 | Jakarta – Seorang pengusaha muda yang dikenal dengan nama Ibam kembali menegaskan tekadnya menjelang sidang akhir kasus yang kini dikenal sebagai “Kasus Chromebook”. Menurut sumber yang dekat dengan terdakwa, Ibam memperbanyak ibadah tahajud dan doa selama seminggu terakhir dengan harapan dapat memperoleh keputusan yang menguntungkan.

Kasus tersebut bermula pada awal tahun 2023 ketika pihak berwajib menuding Ibam terlibat dalam penyalahgunaan dana publik melalui pembelian laptop Chromebook secara tidak transparan. Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Berikut rangkaian kronologis utama yang terkait dengan kasus ini:

  • Januari 2023: Laporan awal mengenai pembelian Chromebook dalam jumlah besar oleh perusahaan milik Ibam.
  • April 2023: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan dan menahan beberapa saksi kunci.
  • Desember 2023: Penetapan tersangka resmi terhadap Ibam.
  • Februari 2024: Persidangan dimulai, namun proses mengalami penundaan karena permohonan peninjauan bukti.
  • 15 April 2024: Sidang lanjutan dijadwalkan kembali, menandai minggu pertama sebelum putusan akhir.

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan melalui tim humasnya, Ibam mengaku meningkatkan frekuensi tahajud, yaitu shalat malam yang dilaksanakan setelah tidur. “Saya berusaha mendekatkan diri kepada Allah, memohon agar diberikan petunjuk dan keadilan. Saya yakin pada akhirnya kebenaran akan terungkap,” ungkapnya.

Pengamat hukum menilai bahwa sikap spiritual seperti ini bukanlah hal baru di kalangan terdakwa yang menghadapi proses peradilan berat. Namun, mereka menekankan bahwa keputusan akhir tetap bergantung pada bukti material dan prosedur hukum yang berlaku.

Sidang yang dijadwalkan pada 22 April 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diperkirakan akan menghasilkan putusan dalam waktu beberapa minggu setelahnya. Jika terbukti bersalah, Ibam dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda yang signifikan. Sebaliknya, jika terbukti tidak bersalah, ia akan kembali melanjutkan usahanya tanpa beban hukum.

Hingga saat ini, keluarga dan tim pendukung Ibam terus memberikan dukungan moral, sambil menunggu hasil keputusan yang diyakini akan menjadi titik balik penting dalam karier dan reputasinya.