Frankenstein45.Com – 04 Juli 2026 | Jakarta – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi sebesar Rp78,81 miliar. Mereka didakwa menerima sejumlah uang dan barang mewah sebagai imbalan untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, menyebutkan bahwa ketiga mantan pejabat tersebut telah melakukan sejumlah tindak pidana yang saling berhubungan. Mereka diduga menerima hadiah dan gratifikasi yang melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rincian Suap dan Gratifikasi
Jaksa menjelaskan bahwa uang suap yang diterima para eks pejabat Bea Cukai terdiri dari Rp61,74 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp1,85 miliar dalam bentuk hiburan serta barang mewah. Suap tersebut diterima dari beberapa pihak di PT Blueray Cargo, termasuk pemilik perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri.
Berikut adalah rincian suap yang diterima masing-masing terdakwa:
- Rizal Fadillah: Rp14 miliar dalam bentuk dolar Singapura
- Sisprian Subiaksono: Rp7 miliar dalam bentuk dolar Singapura
- Orlando Hamonangan: Rp4,05 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta Rp1,52 miliar dalam bentuk fasilitas dan hiburan mewah
Selain itu, total gratifikasi yang diduga diterima ketiganya mencapai Rp15,22 miliar. Rincian gratifikasi tersebut meliputi:
- Uang tunai: Rp7,52 miliar
- 314.755 dolar Singapura: setara Rp4,38 miliar
- 182.800 dolar Amerika Serikat: setara Rp3,28 miliar
- 4.700 dolar Hong Kong: setara Rp10,76 juta
- 8.100 ringgit Malaysia: setara Rp35,75 juta
Tujuan Suap dan Dampaknya
Uang dan fasilitas yang diterima oleh ketiga mantan pejabat itu diduga diberikan dengan tujuan agar barang impor milik PT Blueray Cargo dapat keluar dari proses pemeriksaan kepabeanan dengan lebih cepat. Tindakan ini jelas merugikan negara dan mencederai integritas lembaga Bea Cukai.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Proses Hukum Selanjutnya
Sidang ini merupakan langkah awal dari proses hukum yang lebih panjang. Kasus ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku korupsi dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di sektor publik, terutama dalam pengelolaan barang impor yang selama ini menjadi sorotan.
Pihak KPK berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal ini. Sidang selanjutnya akan digelar pada 10 Juli 2026 untuk mendengarkan putusan terhadap kasus suap ini.




