Frankenstein45.Com – 24 Juni 2026 | Kasus memilukan terjadi di Kabupaten Cianjur ketika seorang gadis remaja diduga menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya selama hampir tiga tahun. Kejadian ini menjadi sorotan publik karena sang ibu dilaporkan membiarkan pelaku, yakni suaminya, terus melakukan tindakan keji tersebut karena takut perceraian.
- 2020: Awal perkawinan ibu dengan ayah tiri; mulai muncul tanda‑tanda pelecehan.
- 2021‑2022: Pelecehan berlanjut secara rutin, korban tidak berani melapor.
- 2023: Korban mengungkapkan kejadian kepada tetangga, yang kemudian melaporkan ke polisi.
Polisi Cianjur menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap ayah tiri dan memeriksa ibu yang diduga memberi restu. Penyidik mencatat bahwa motivasi ibu adalah kekhawatiran akan terjadinya perceraian yang dapat memengaruhi hak asuh dan kondisi ekonomi keluarga.
Kasus ini memicu reaksi keras dari organisasi perlindungan anak, aktivis hak perempuan, dan masyarakat umum. Banyak yang menilai bahwa kepanikan akan perceraian tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan hak anak atas perlindungan dari kekerasan seksual.
Dari sisi hukum, ayah tiri dapat dikenakan pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang dapat berujung pada hukuman penjara bertahun‑tahun dan denda. Ibu yang dianggap menutup‑mata atau memberikan restu dapat dijerat dengan pasal tentang kelalaian dalam melindungi anak.
Pemerintah daerah dan lembaga sosial diharapkan meningkatkan edukasi tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga serta menyediakan layanan konseling dan perlindungan bagi korban dan keluarga yang terancam perceraian.




