UU PPRT Resmi Disahkan, DPR Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Kini Dilindungi Hukum
UU PPRT Resmi Disahkan, DPR Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Kini Dilindungi Hukum

UU PPRT Resmi Disahkan, DPR Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Kini Dilindungi Hukum

Frankenstein45.Com – 22 April 2026 | Parlemen Republik Indonesia telah resmi mengesahkan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah melalui proses pembahasan yang panjang. Pengesahan ini menandai langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di seluruh Indonesia.

Berikut beberapa poin utama yang diatur dalam UU PPRT:

  • Pengakuan Status Pekerja: PRT secara resmi diakui sebagai pekerja dengan hak dan kewajiban yang setara dengan pekerja sektor lainnya.
  • Upah Layak: Majikan wajib membayar upah minimum regional (UMR) atau upah yang disepakati dalam kontrak kerja, termasuk tunjangan hari raya dan cuti tahunan.
  • Jam Kerja dan Istirahat: Batas maksimum jam kerja ditetapkan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, dengan hak istirahat minimal satu jam setiap hari kerja.
  • Jaminan Sosial: PRT berhak atas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
  • Perlindungan terhadap Kekerasan dan Pelecehan: UU ini menegaskan sanksi bagi majikan atau pihak lain yang melakukan kekerasan, pelecehan, atau perlakuan tidak manusiawi terhadap PRT.
  • Pengawasan dan Penegakan: Pemerintah membentuk satuan pengawas khusus di tingkat daerah untuk memonitor pelaksanaan UU dan menindak pelanggaran.

Dalam rapat akhir di DPR, para anggota menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan PRT. Mereka menambahkan bahwa pengawasan ketat dan sosialisasi luas kepada majikan dan PRT akan menjadi prioritas untuk memastikan penerapan yang efektif.

Pengesahan UU PPRT diharapkan dapat mengurangi praktik eksploitasi, meningkatkan transparansi hubungan kerja, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi PRT. Selanjutnya, kementerian terkait akan meluncurkan program edukasi dan pelatihan bagi majikan serta pekerja untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing.