YLKI Desak KAI Evaluasi Sistem Perlintasan Usai Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek
YLKI Desak KAI Evaluasi Sistem Perlintasan Usai Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek

YLKI Desak KAI Evaluasi Sistem Perlintasan Usai Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek

Frankenstein45.Com – 28 April 2026 | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kembali menyoroti masalah keselamatan di perlintasan kereta api setelah dua kecelakaan fatal yang menimpa kereta komuter (KRL) dan kereta eksekutif Argo Bromo Anggrek. Kedua insiden tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem peringatan dan pengendalian di titik pertemuan rel dengan jalan umum.

YLKI menuntut PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perlintasan yang berada di bawah pengawasannya. Audit tersebut diharapkan mencakup:

  • Penilaian kondisi fisik perlintasan, termasuk kelistrikan, sinyal, dan pintu perlintasan.
  • Evaluasi prosedur operasional petugas di pos perlintasan.
  • Verifikasi kepatuhan terhadap standar keselamatan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
  • Identifikasi titik rawan yang belum terdeteksi oleh sistem yang ada.

Selain menekankan pentingnya evaluasi teknis, YLKI juga menyerukan percepatan proses santunan bagi korban dan keluarga yang terdampak. Menurut pernyataan organisasi, penundaan pembayaran santunan tidak hanya menambah beban psikologis, tetapi juga melanggar hak dasar korban sebagai konsumen layanan transportasi publik.

Berikut poin-poin utama yang diharapkan KAI lakukan dalam waktu dekat:

  1. Menutup sementara perlintasan yang terbukti tidak memenuhi standar keselamatan hingga perbaikan selesai.
  2. Mengganti atau memperbarui sistem peringatan otomatis (PAB) dengan teknologi berbasis sensor yang lebih akurat.
  3. Meningkatkan pelatihan petugas pengawas perlintasan, termasuk simulasi situasi darurat.
  4. Menyusun jadwal inspeksi rutin yang dipublikasikan secara transparan kepada publik.
  5. Memastikan proses klaim santunan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

Pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan berkoordinasi dengan KAI serta lembaga keselamatan transportasi untuk menyediakan dana dan regulasi yang mendukung perbaikan cepat. Pengawasan independen dari lembaga non‑pemerintah seperti YLKI dianggap krusial untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan akuntabilitas.

Sejarah menunjukkan bahwa kecelakaan perlintasan tidak dapat dihindari sepenuhnya tanpa sistem pengendalian yang terpadu. Data Kementerian Perhubungan mencatat lebih dari 100 kejadian perlintasan setiap tahunnya, dengan angka korban jiwa yang berfluktuasi. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif yang diusulkan YLKI bukan sekadar respons pasca‑kejadian, melainkan upaya jangka panjang untuk menurunkan angka kecelakaan secara signifikan.

Dengan menuntut evaluasi menyeluruh dan percepatan santunan, YLKI berharap KAI dapat memulihkan kepercayaan publik sekaligus menjadikan perlintasan kereta api di Indonesia lebih aman bagi seluruh pengguna jalan.