Frankenstein45.Com – 11 Juni 2026 | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Rabu (10 Juni 2026) menyatakan bahwa putusan dalam kasus mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Andrie Yunus, diambil secara independen tanpa intervensi politik.
Yusril menegaskan bahwa proses pengadilan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan hakim‑hakim yang menangani perkara tersebut tidak menerima tekanan atau pengaruh dari pihak manapun.
Berikut beberapa poin penting yang diungkapkan Yusril dalam konferensi pers:
- Putusan pengadilan didasarkan pada bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
- Setiap tahapan proses hukum, termasuk penyidikan, penuntutan, hingga pembacaan vonis, dilakukan secara transparan.
- Pengadilan tidak menerima permohonan atau arahan dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun partai politik.
Yusril juga menambahkan bahwa independensi peradilan merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ia mengingatkan bahwa intervensi politik dapat merusak legitimasi keputusan hukum dan menurunkan kredibilitas lembaga peradilan.
Sementara itu, Andrie Yunus, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan korupsi, telah menyampaikan keberatan atas putusan tersebut melalui kuasa hukum. Namun, menurut Yusril, jalur hukum tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin mengajukan banding atau permohonan peninjauan kembali sesuai ketentuan undang‑undang.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pemisahan kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia. Pemerintah berharap agar proses peradilan terus berjalan tanpa gangguan, sehingga keadilan dapat tercapai bagi semua pihak.




