Ketum KBPP Polri: Kritik Boleh, Hinaan Tidak Diperbolehkan
Ketum KBPP Polri: Kritik Boleh, Hinaan Tidak Diperbolehkan

Ketum KBPP Polri: Kritik Boleh, Hinaan Tidak Diperbolehkan

Frankenstein45.Com – 16 Juni 2026 | Ketua Umum Keluarga Besar Putra‑Putri (KBPP) Polri, AH Bimo Suryono, menegaskan bahwa warga boleh menyampaikan kritik terhadap kebijakan kepolisian, namun tidak boleh melontarkan hinaan yang dapat merusak martabat institusi.

Ia juga mengingatkan bahwa terdapat mekanisme resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau saran, seperti layanan 110, media sosial resmi Polri, dan forum KBPP. Dengan memanfaatkan jalur tersebut, aspirasi dapat ditanggapi secara profesional.

Beberapa pihak menanggapi pernyataan tersebut dengan positif, menyatakan bahwa penting adanya batasan dalam berkomunikasi agar dialog tetap produktif. Namun, ada pula yang mengkritik bahwa penekanan pada “jangan menghina” dapat disalahartikan sebagai pembatasan kebebasan bersuara.

Ketum KBPP menutup dengan harapan semua pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang saling menghormati, di mana kritik menjadi sarana perbaikan, bukan alat menyerang.