Frankenstein45.Com – 04 Juli 2026 |
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan komisi 8 persen untuk aplikasi layanan ojek daring (ojol) penumpang roda dua telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Cucun menyebutkan bahwa kebijakan ini telah disepakati dan diharapkan tidak akan mempengaruhi tarif pelanggan. Menurutnya, keputusan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. Cucun juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dampak kebijakan ini terhadap masyarakat dan operator ojol.
Baca juga:
Baca juga:




