Legislator Tegaskan Tidak Boleh Ada Ruang Bagi Aksi Perundungan
Legislator Tegaskan Tidak Boleh Ada Ruang Bagi Aksi Perundungan

Legislator Tegaskan Tidak Boleh Ada Ruang Bagi Aksi Perundungan

Frankenstein45.Com – 18 Juni 2026 | Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan perundungan di wilayah ibukota. Dalam sebuah rapat komisi, ia menyatakan bahwa perundungan, baik secara verbal maupun fisik, harus ditindak tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.

Hardiyanto menyoroti peningkatan kasus perundungan yang terjadi di sekolah, tempat kerja, dan ruang publik. Ia menambahkan bahwa perundungan tidak hanya merusak psikologis korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.

Untuk menanggulangi masalah ini, ia mengusulkan beberapa langkah konkret:

  • Pembentukan satuan tugas khusus di setiap kecamatan yang bertugas memantau dan menindak kasus perundungan.
  • Penerapan program edukasi anti‑bullying di semua lembaga pendidikan, termasuk pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan.
  • Penyediaan layanan konseling gratis bagi korban dan keluarga.
  • Peningkatan sanksi administratif dan pidana bagi pelaku perundungan, termasuk denda dan pencabutan hak tertentu.

Berikut rangkuman kategori perundungan beserta sanksi yang diusulkan:

Kategori Perundungan Sanksi yang Diusulkan
Verbal (hinaan, ejekan) Surat peringatan, denda Rp5 juta
Fisik (pukulan, dorongan) Penghentian kerja, denda Rp10 juta, pidana ringan
Cyber (penyebaran fitnah online) Blokir akun, denda Rp15 juta, pidana sesuai UU ITE

Hardiyanto menutup dengan mengajak seluruh elemen masyarakat—pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, dan warga—untuk berperan aktif dalam menciptakan budaya toleransi. Ia menegaskan, “Tidak ada ruang bagi aksi perundungan; setiap tindakan harus direspons secara cepat dan tegas.”