Frankenstein45.Com – 02 Juli 2026 |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi yang melibatkan Nicko Widjaja. Sebelumnya, Nicko Widjaja telah divonis penjara selama 3 tahun. Kasus ini menarik perhatian karena keputusan jaksa untuk mengajukan banding setelah vonis awal telah dijatuhkan. Proses banding ini akan menentukan apakah vonis awal akan ditegakkan atau tidak.
Baca juga:
Baca juga:




