PKB: Undang-Undang PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga
PKB: Undang-Undang PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga

PKB: Undang-Undang PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga

Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut positif penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Menurut PKB, langkah ini menandai tonggak penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang setara bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Selama bertahun‑tahun, PRT seringkali berada di luar jangkauan perlindungan ketenagakerjaan formal. Undang‑Undang PPRT diharapkan dapat menutup kesenjangan tersebut dengan mengatur hak‑hak dasar, standar kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

  • Pengakuan status kerja: PRT akan diakui secara resmi sebagai pekerja dengan hak‑hak yang sama seperti pekerja sektor lain.
  • Upah yang layak: Penetapan upah minimum serta jaminan pembayaran tepat waktu.
  • Jam kerja dan cuti: Batas maksimum jam kerja harian dan hak cuti tahunan serta cuti melahirkan.
  • Jaminan sosial: Akses ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Perlindungan terhadap kekerasan: Mekanisme pelaporan dan sanksi bagi majikan yang melakukan kekerasan atau pelecehan.

Berikut adalah perbandingan singkat hak‑hak PRT sebelum dan sesudah diberlakukan Undang‑Undang PPRT:

Hak Sebelum UU Setelah UU
Pengakuan Status Tidak resmi Diakui secara hukum
Upah Minimum Beragam, tidak terstandarisasi Standar upah minimum nasional
Jaminan Sosial Terbatas atau tidak ada Tercover JKN dan JHT
Jam Kerja Tanpa batas jelas Max 8 jam/hari, 40 jam/minggu
Perlindungan Kekerasan Minim Prosedur pelaporan & sanksi jelas

PKB menekankan pentingnya implementasi yang konsisten di semua tingkatan pemerintahan serta pengawasan yang ketat untuk memastikan hak‑hak tersebut tidak hanya tertulis di atas kertas, melainkan dapat dirasakan oleh setiap pekerja rumah tangga. Partai juga menyerukan kepada serikat pekerja, LSM, dan masyarakat luas untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan undang‑undang ini.

Dengan disahkannya Undang‑Undang PPRT, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih adil, aman, dan terjamin bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berkontribusi besar bagi kesejahteraan keluarga Indonesia.