Frankenstein45.Com – 22 Mei 2026 | Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa penyelidikan terhadap Roy Suryo akan dialihkan ke Kejaksaan, yang dalam istilah resmi disebut P21. Pengalihan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Namun, pernyataan tersebut segera mendapat tanggapan dari Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun. Refly menilai bahwa penyataan Budi Hermanto bersifat normatif, artinya belum dapat dipastikan secara konkret karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
- Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, saat ini sedang diperiksa terkait dugaan pelanggaran hukum.
- Polda Metro Jaya menyatakan akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya.
- Refly Harun menegaskan bahwa keputusan akhir masih berada di tangan Kejaksaan setelah penyidikan selesai.
Jika Kejaksaan menerima berkas, maka proses selanjutnya dapat meliputi penetapan dakwaan, penetapan tersangka, atau bahkan penutupan penyidikan jika tidak terbukti cukup bukti. Sebaliknya, Kejaksaan juga berhak menolak atau meminta tambahan bukti sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Kasus Roy Suryo masih menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik tinggi. Pengalihan ke Kejaksaan diharapkan dapat memberikan transparansi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.




