Frankenstein45.Com – 03 Juli 2026 | Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa ia telah mengembalikan amplop yang diterima dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, setelah melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada tanggal 2 Juni 2026. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin.
Raja Juli menegaskan bahwa tindakan pengembalian amplop tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmennya terhadap pencegahan praktik korupsi. Ia juga mengklarifikasi bahwa tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan pelepasan hutan di wilayah tersebut.
Berikut adalah beberapa poin penting dari pernyataan Raja Juli:
- Amplop dari Bupati Kuansing dikembalikan segera setelah audiensi.
- Tidak ada SK pelepasan hutan yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.
- Komitmen untuk memberantas korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kasus ini mencuat menjelang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di daerah, termasuk Bupati Kuansing. Raja Juli berharap bahwa transparansi dalam pengelolaan hutan dapat mencegah tindakan korupsi di masa mendatang.
Dengan pengembalian amplop tersebut, Menteri Kehutanan berharap dapat memberikan contoh baik bagi pejabat lainnya dalam menjalankan tugas dengan integritas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.




