Frankenstein45.Com – 03 Juli 2026 | Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp 78,8 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh tiga pejabat ini melakukan korupsi dalam memuluskan barang impor Blu-ray.
Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK menyebutkan bahwa tiga pejabat ini menerima suap dan gratifikasi dari perusahaan impor Blu-ray. Mereka dipercaya untuk memuluskan proses impor barang tersebut dengan biaya yang lebih rendah daripada yang seharusnya.
Selain itu, para pejabat ini juga dituduh menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan barang mewah. Mereka dipercaya untuk membagikan pemberian tersebut kepada pejabat lain di Kementerian Keuangan.
KPK telah menemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menuduh tiga pejabat ini melakukan korupsi. Mereka akan diadili di pengadilan untuk menentukan kelakuan mereka.




