Santunan Rp435 Juta untuk Korban Kecelakaan Kereta, Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial
Santunan Rp435 Juta untuk Korban Kecelakaan Kereta, Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial

Santunan Rp435 Juta untuk Korban Kecelakaan Kereta, Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial

Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) telah menyalurkan santunan sebesar Rp435.000.000 kepada ahli waris pekerja sektor informal yang menjadi korban kecelakaan kereta api. Santunan ini mencakup tunjangan kematian, tunjangan rawat inap, serta bantuan biaya pemakaman.

Rincian Santunan

Komponen Jumlah (Rp)
Tunjangan Kematian 250.000.000
Tunjangan Rawat Inap 100.000.000
Biaya Pemakaman 85.000.000

Para ahli waris yang menerima bantuan merupakan pekerja tidak tetap, buruh harian, atau pekerja lepas yang sebelumnya terdaftar dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Karena mereka tidak memiliki status karyawan tetap, proses klaim biasanya memakan waktu lama, sehingga bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial keluarga korban.

Pentingnya Jaminan Sosial

Menaker menegaskan bahwa kejadian ini menyoroti perlunya perlindungan jaminan sosial yang merata bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal. Menteri Ketenagakerjaan menambahkan bahwa pemerintah sedang memperkuat regulasi untuk memperluas cakupan Jamsostek sehingga lebih banyak pekerja dapat menikmati manfaat serupa di masa depan.

Selain itu, Menaker mengajak perusahaan dan pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran pekerja pada program jaminan sosial, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi ketika menghadapi risiko kecelakaan atau musibah lainnya.