Frankenstein45.Com – 23 Mei 2026 | Pemerintah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka peluang bagi anak yang belum menginjak usia 7 tahun untuk masuk Sekolah Dasar (SD) asalkan memenuhi sejumlah persyaratan. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi orang tua yang merasa anaknya sudah siap secara akademik dan emosional.
Kebijakan Pemerintah
Syarat Utama
- Kesiapan Belajar: Anak harus menunjukkan kemampuan dasar membaca, menulis, dan berhitung sesuai standar kurikulum kelas 1 SD.
- Surat Keterangan Psikolog: Laporan hasil evaluasi psikolog yang menyatakan bahwa anak siap secara emosional dan sosial untuk memasuki lingkungan sekolah.
- Dokumen Identitas: Akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) yang memuat tanggal lahir anak.
- Surat Keterangan Domisili: Bukti tempat tinggal yang biasanya dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan.
Proses Pendaftaran
- Hubungi sekolah tujuan dan tanyakan ketersediaan kuota untuk anak berusia di bawah 7 tahun.
- Siapkan dokumen yang diperlukan, termasuk surat psikolog yang dikeluarkan oleh psikolog terdaftar.
- Isi formulir pendaftaran dan lampirkan semua dokumen.
- Ikuti tes masuk atau wawancara yang diselenggarakan oleh sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
- Jika diterima, lakukan pembayaran administrasi dan persiapkan perlengkapan belajar.
Contoh Tabel Dokumen yang Diperlukan
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Akta Kelahiran / KK | Menunjukkan tanggal lahir anak |
| Surat Keterangan Psikolog | Hasil evaluasi kesiapan belajar |
| Surat Keterangan Domisili | Alamat tempat tinggal |
| Formulir Pendaftaran | Diisi sesuai petunjuk sekolah |
Orang tua disarankan untuk melakukan persiapan mental dan emosional bagi anak, serta memastikan dukungan lingkungan belajar di rumah. Dengan memenuhi semua persyaratan, anak di bawah 7 tahun dapat memulai pendidikan formal lebih awal dan mengoptimalkan potensi belajarnya.




